Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno
Advertisement . Scroll to see content

Perkosa Anak di Semak-Semak, Pria di Aceh Divonis 180 Bulan Penjara

Jumat, 22 Oktober 2021 - 08:19:00 WIB
Perkosa Anak di Semak-Semak, Pria di Aceh Divonis 180 Bulan Penjara
Pria di Aceh divonis 180 bulan penjara karena perkosa anak di bawah umur (Ilustrasi pemerkosaan/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

ACEH BESAR, iNews.id - Terdakwa kasus pemerkosa anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Besar, divonis 180 bulan penjara. Pria berinisial AS (46) itu terbukti melanggar qanun Aceh (peraturan daerah) Nomor 6 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana (jarimah) pemerkosaan terhadap anak," kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, di Aceh Besar, Kamis (21/10/2021)

Sidang putusan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu telah terdaftar dengan nomor register 18/JN/2021/MS-JtH.

Siti menambahkan, hukuman tersebut diberikan untuk mengurangi potensi terdakwa mengulangi perbuatannya dan memberikan perlindungan kepada anak korban.

"Serta menjadi pembelajaran terhadap orang lain supaya tidak melakukan perbuatan yang sama," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut