Perempuan yang Pingsan Usai Dicambuk 100 Kali di Aceh Masih Berusia 19 Tahun
ACEH BARAT DAYA, iNews.id - Seorang perempuan di Aceh Barat Daya pingsan usai 100 kali dicambuk. Perempuan berusia 19 tahun dan berinisial ZV ini merupakan terpidana kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Hukuman cambuk itu dilakukan di Lapas Kelas II B Blangpidie, Jumat (1/10/2021).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya, M Agung Kurniawan mengatakan, ZV (19) merupakan warga Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya.
"Terpidana yang pingsan usai menjalani cambuk langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan," kata Agung, Sabtu (2/10/2021).
ZV dihukum cambuk karena terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan non muhrim berinisial AM (18), warga Kecamatan Tangan-Tangan.
"Pasangan non muhrim tersebut masing-masing harus menjalani hukuman cambuk 100 kali, karena telah melakukan hubungan badan (zina) tanpa ada ikatan pernikahan," kata dia.