Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,4 Guncang Blangpidie Aceh Barat Daya
Advertisement . Scroll to see content

Perempuan yang Pingsan Usai Dicambuk 100 Kali di Aceh Masih Berusia 19 Tahun

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 12:55:00 WIB
Perempuan yang Pingsan Usai Dicambuk 100 Kali di Aceh Masih Berusia 19 Tahun
Perempuan 19 tahun di Aceh pingsan usai dihukum 100 kali cambuk (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

ACEH BARAT DAYA, iNews.id - Seorang perempuan di Aceh Barat Daya pingsan usai 100 kali dicambuk. Perempuan berusia 19 tahun dan berinisial ZV ini merupakan terpidana kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Hukuman cambuk itu dilakukan di Lapas Kelas II B Blangpidie, Jumat (1/10/2021).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya, M Agung Kurniawan mengatakan, ZV (19) merupakan warga Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya.

"Terpidana yang pingsan usai menjalani cambuk langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan," kata Agung, Sabtu (2/10/2021).

ZV dihukum cambuk karena terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan non muhrim berinisial AM (18), warga Kecamatan Tangan-Tangan.

"Pasangan non muhrim tersebut masing-masing harus menjalani hukuman cambuk 100 kali, karena telah melakukan hubungan badan (zina) tanpa ada ikatan pernikahan," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut