Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Penyelundupan 2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp4 Miliar Digagalkan Bea Cukai

Rabu, 12 Oktober 2022 - 19:51:00 WIB
Penyelundupan 2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp4 Miliar Digagalkan Bea Cukai
Rokok ilegal senilai Rp4 miliar diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa, Aceh, Rabu (12/10/2022). ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Langsa
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Penyelundupan dua juta rokok ilegal senilai Rp4 miliar berhasil diamankan Tim Patroli Bea Cukai Langsa, Aceh, pada Kamis (6/10/2022) dini hari. Penyelundupan itu berawal dari adanya laporan masyarakat.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa Sulaiman mengatakan, dua juta batang rokok ilegal tersebut diamankan dari truk yang diangkut dari Pekanbaru, Riau, menuju Kabupaten Bireuen, Aceh.

"Truk tersebut ditangkap pada Kamis (6/10) sekitar pukul 00.40 WIB setelah tim patroli mengejar angkutan membawa rokok ilegal tersebut," kata Sulaiman.  

Kronologi penggagalan penyelundupan

Sulaiman menceritakan upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman rokok tanpa cukai menggunakan truk menuju Provinsi Aceh.

Mendapat informasi itu, tim patroli Bea Cukai Langsa langsung memantau truk yang melintasi. Kemudian, tim mendapati truk seperti yang diinformasikan dan membuntuti truk tersebut hingga ke wilayah Kabupaten Aceh Timur

"Truk membawa rokok ilegal tersebut akhirnya dihentikan di jalan nasional Medan-Banda Aceh, di wilayah Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut