Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh, Tersangka Bertambah Jadi 3 Orang
Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang, termasuk sebelumnya berinisial DS.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif para pelaku diduga karena emosi terhadap anak-anak yang tidak menuruti saat diberi makan. Dizha menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya ketidakprofesionalan pengasuh dalam menjalankan tugasnya di tempat penitipan anak.
Selain itu, polisi juga masih mendalami legalitas yayasan tempat kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran lain dalam operasionalnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta.
Polisi juga masih terus mengumpulkan barang bukti, termasuk analisis rekaman CCTV serta pemeriksaan orang tua korban guna mengungkap secara menyeluruh kasus tersebut.