Larangan bagi Orang yang akan Berkurban, Ini Dasar Hukumnya
Sementara, Imam Ahmad dan Isha menganggap larangan pada hadits tersebut adalah haram. Artinya, memotong kuku dan rambut sebelum kurban dilaksanakan adalah haram.
Jika dilakukan, maka orang tersebut dinilai berdosa dan tidak sah kurbannya. Pendapat ini juga dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah).
Dalam konteks ini, rambut yang dilarang dipotong mencakup rambut mubah dan yang mustahab. Rambut mubah adalah seluruh rambut yang ada di tubuh kita, yang tidak ada anjuran mencukurnya.
Adapun rambut mustahab adalah rambut yang dianjurkan untuk dicukur, seperti kumis, bulu kemaluan atau mencabut bulu ketiak.(Lihat : Bidayatul Faqih, Karya Dr. Salim Al-Ajmi, hal. 472)
Melansir situs Zakat pada Kamis (23/6/2022), kurban termasuk jenis ibadah yang pahalanya dapat kita niatkan untuk sendiri atau bersama. Misalnya saja seperti Rasulullah ketika niat kurban untuk dirinya sendiri dan keluarga.