Lagi Asyik Tidur, Pengedar Sabu 1,3 Kg di Aceh Tamiang Kaget Ditangkap Polisi
"Saat interogasi M mengaku masih menyimpan sembilan paket narkotika golongan 1 di rumahnya. Jadi total barang bukti yang diamankan ada 19 paket atau 1,370 kilogram beserta satu timbangan digital," kata Kapolres.
Menurutnya, pelaku M mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang rekannya yang merupakan sindikat pengedar narkoba. Polisi pun sudah mengantongi alamat dan dua nama pemasok sabu tersebut.
"Kedua pemasok sabu sudah kami tetapkan DPO yakni satu orang warga Desa Tanjung Neraca, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang berinisial B (34) dan satunya lagi warga Desa Kuta Blang, Kota Lhokseumawe inisial R (30)," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku M dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Editor: Donald Karouw