Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Lagi Asyik Tidur, Pengedar Sabu 1,3 Kg di Aceh Tamiang Kaget Ditangkap Polisi

Sabtu, 04 Juni 2022 - 10:50:00 WIB
Lagi Asyik Tidur, Pengedar Sabu 1,3 Kg di Aceh Tamiang Kaget Ditangkap Polisi
Pelaku pengedar narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolres Aceh Timur, Jumat (3/6/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Aceh Timur)
Advertisement . Scroll to see content

"Saat interogasi M mengaku masih menyimpan sembilan paket narkotika golongan 1 di rumahnya. Jadi total barang bukti yang diamankan ada 19 paket atau 1,370 kilogram beserta satu timbangan digital," kata Kapolres.

Menurutnya, pelaku M mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang rekannya yang merupakan sindikat pengedar narkoba. Polisi pun sudah mengantongi alamat dan dua nama pemasok sabu tersebut.

"Kedua pemasok sabu sudah kami tetapkan DPO yakni satu orang warga Desa Tanjung Neraca, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang berinisial B (34) dan satunya lagi warga Desa Kuta Blang, Kota Lhokseumawe inisial R (30)," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku M dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut