Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Anggaran hingga Rp500 Juta, 3 Mantan Aparatur Desa di Nagan Raya Ditahan

Jumat, 15 Juli 2022 - 13:40:00 WIB
Korupsi Anggaran hingga Rp500 Juta, 3 Mantan Aparatur Desa di Nagan Raya Ditahan
Tiga mantan aparatur desa di Nagan Raya, Aceh ditahan pihak Kejari. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp500 juta (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

NAGAN RAYA, iNews.id - Tiga  mantan aparatur desa di Nagan Raya, Aceh ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari). Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp500 juta.

"Penangkapan terhadap para tersangka dikarenakan tim jaksa penyidik sudah enam kali melakukan pemanggilan, namun  mangkir dari pemanggilan," kata Kasi Pidsus Kejari Nagan Raya, Yunadi, Rabu (15/7/2022).

Yunadi menambahkan, masing-masing tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh.

Dia melanjutkan, tersangka diduga terlibat pelanggaran dalam perkara pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut