Komplotan Curanmor Lintas Provinsi Resahkan Warga Merangin Diringkus Polisi
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, MM sudah tujuh kalii melancarkan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Merangin. Kepada polisi, hasil curiannya dijual ke tersangka S.
Polisi yang mendapat pengakuan dari MM langsung melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap S di tanjakan SKB Bungo Barat, Kecamatan Bungo, Kabupaten Muara Bungo. Pelaku ditangkap saat sedang transaksi jual beli motor hasil curian.
Setelah menangkap S, polisi kemudian menuju ke Desa Mulya Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas tempat kendaraan hasil curian disimpan para pelaku.
Dari lokasi itu, petugas berhasil mengamankan empat unit kendaraan yakni Yamaha N-max dengan nomor polisi BH 5241 XE, Honda Beat putih biru BH 5830 PN.
Kemudian, Honda Scoopy merah hitam BH 5880 XB, dan Honda Scoopy Hitam Silver BH 4799 PN.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin untuk Penyidikan lebih lanjut.
Editor: Candra Setia Budi