Keluar Masuk Sabang Butuh Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Jumat, 16 Juli 2021 - 08:28:00 WIB
Sedangkan pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat untuk divaksin karena alasan medis, dapat menunjukkan surat keterangan dokter sebagai pengganti sertifikat vaksin. Selanjutnya, Pemko Sabang juga akan memberlakukan tes swab antigen secara acak kepada pelaku perjalanan.
Sebelum mengeluarkan kebijakan itu, dirinya juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sabang dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kebijakan ini merupakan upaya pengendalian kasus baru serta penyebaran virus corona di Pulau Weh itu.
“Semoga dengan diberlakukannya aturan ini dapat mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Editor: Erwin C Sihombing