Keluar Masuk Sabang Butuh Sertifikat Vaksinasi Covid-19
BANDA ACEH, iNews.id - Warga maupun pendatang yang ingin keluar masuk Kota Sabang, Aceh, diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasiCovid-19. Jika tidak memiliki sertifikat, minimal menunjukkan hasil negatif tes usap antigen.
Wali Kota Sabang, Nazaruddin menyebutkan, kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/4709 tentang Persyaratan Pelaku Perjalanan dari dan Menuju Kota Sabang pada Selasa (14/7/2021). Kebijakan ini dilaksanakan mengikuti penerapan PPKM mikro level empat atau yang diperketat.
"Dan semua persyaratan itu telah berlaku mulai tanggal 14 Juli 2021 dan berakhir apabila dicabutnya PPKM mikro level 4 di Kota Banda Aceh oleh pemerintah,” kata Nazaruddin, Kamis (15/7/2021).
Dia menyatakan, masyarakat yang akan berangkat dari Banda Aceh ke Sabang atau sebaliknya, diwajibkan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 tahap pertama atau kedua. Jika belum divaksin harus menunjukkan surat antigen dengan hasil negatif sebelum membeli tiket kapal penyeberangan.
“Ada beberapa poin dalam surat edaran itu yang harus dipatuhi warga Sabang maupun pendatang,” kata dia.