Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Aceh Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan

Jumat, 22 Oktober 2021 - 18:38:00 WIB
Kejati Aceh Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak korupsi pembangunan jembatan. (Ilustrasi/Agung Sulistyo/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak korupsi pembangunan jembatan. Jembatan itu dibangun di Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie, dengan nilai kontrak Rp1,8 miliar.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti dan menggali keterangan ahli," kata Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, Jumat (22/10/2021).

Yusuf menambahkan, penetapan lima tersangka setelah tim penyidik menyelidiki kasus ini sejak awal 2020.

"Namun, penyidikan kasus tersebut sempat terkendala pandemi Covid-19," kata Muhammad Yusuf.

Kelima tersangka yakni berinisial FJ selaku Pengguna Anggara (PA) pada Dinas PUPR Aceh, JF selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah I Dinas PUPR Aceh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut