Kejari Pidie Jaya Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Pangwa
Tersangka Azh merupakan pengendali untuk pelaksana pengawasan pembangunan Jembatan Pangwa.
“Keterlibatan tersangka sangat dominan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Selain memenangkan paket pengawasan sebesar Rp.343 juta, tersangka Azh juga mengikuti pertemuan di BPBA sebagai penghubung dengan PPTK T Raja al-Kausar dan direktur Trikarya Pratama Consultan,” bebernya.
Sedangkan tersangka Mur yang merupakan direktur CV Trikarya Pratama Consultan, kata Muhkzan, berperan meminjamkan seluruh dokumen perusahaan pada tersangka Azh untuk mendapatkan paket pengawasan proyek pembangunan Jembatan Pangwa.
“Dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Aceh terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar,” ujarnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut ketiga tersangka ditahan di Mapolres Pidie Jaya selama 20 hari ke depan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor: Kastolani Marzuki