Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pemerkosaan, Warga Aceh Dicambuk 158 Kali

Rabu, 18 Oktober 2023 - 20:11:00 WIB
Kasus Pemerkosaan, Warga Aceh Dicambuk 158 Kali
Sebanyak lima warga Aceh Selatan dihukum cambuk karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat. (Foto: Ichdar Ifan).
Advertisement . Scroll to see content

Selain kasus pemerkosaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan juga menghukum cambuk terhadap dua terpidana kasus perjudian.  Masing–masing dihukum cambuk 35 kali.

Kelima terpidana itu terbukti bersalah setelah mendapatkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan dengan hukum cambuk bervariasi sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut