Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pemerkosaan, Warga Aceh Dicambuk 158 Kali

Rabu, 18 Oktober 2023 - 20:11:00 WIB
Kasus Pemerkosaan, Warga Aceh Dicambuk 158 Kali
Sebanyak lima warga Aceh Selatan dihukum cambuk karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat. (Foto: Ichdar Ifan).
Advertisement . Scroll to see content

ACEH SELATAN, iNews.id - Sebanyak lima warga Aceh Selatan dihukum cambuk karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat. Seorang di antaranya harus dicambuk sebanyak 158 Kali.

Hukuman cambuk hingga ratusan kali itu karena terbukti melakukan pemerkosaan. Eksekusi cambuk dilaksanakan di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (18/10/2023).

Lah Irham, terpidana kasus pemerkosaan yang dieksekusi uqubat cambuk 158 kali setelah mendaptkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan. Usai menjalani eksekusi 158 kali cambuk, dia kemudian dinyatakan bebas.

"Lah Irham (cambuk) 158 kali, selesai," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan Heru Anggoro, Rabu (18/10/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut