Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Aset Tersangka Rp10 Miliar Disita
LHOKSEUMAWE, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menyita asettersangka kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun, Hariadi. Total aset diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, mengatakan selama proses penyidikan kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset tersangka Hariadi.
"Aset tersangka Hariadi yang disita, yakni tiga buah dokumen atau sertifikat hak milik tanah dan rumah, satu unit mobil Honda Civic, satu unit sepeda motor Honda CBR250RR, dan satu unit sepeda motor Yamaha WR 155 R. Diperkirakan nilai aset tersebut mencapai Rp10 miliar lebih," kata Therry, Kamis (15/6/2023).
Saat ini, kata dia, penyidik masih berupaya merampungkan berkas perkara dua tersangka korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. Selain Hariadi, satu tersangka lain yakni mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.
"Tim penyidik segera merampungkan berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Therry.