"Pelaku terancam lima tahun penjara dan denda Rp15 juta. Pelaku menyesali perbuatannya dan siap menerima sanksi. Selain anak yang diseret, pelaku juga memiliki anak berusia beberapa bulan," kata AKP Ismail.
Sementara pelaku NU mengaku sebenarnya tidak ingin menyisak anaknya. Dia spontan menyeret anaknya karena kesal dengan perbuatannya yang mencabut tanaman tetangga. “Iya, saya sayang sama anak saya. Saya minta maaf,” ujar NU.
Qodrat, pekerja sosial Program Kesejahteraan Sosial Anak Dinas Sosial Aceh, mengatakan pihaknya mendampingi anak pelaku selama proses hukum berlangsung."Kami juga akan mendampingi korban selama proses pemulihan trauma dan rehabilitasi sosial anak. Termasuk pemenuhan nutrisi serta pengasuhan terbaik anak tetap dalam keluarga," kata Qodrat.
Editor: Kastolani Marzuki