BANDA ACEH, iNews.id – NU (32) ibu muda yang tega menyeret anaknya berusia lima tahun hingga belasan meter ditahan di Mapolsek Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh.
Kapolsek Ulee Lheue AKP Ismail mengatakan, saat ini, NU mendekam di Mapolsek Ulee Lheue untuk proses hukum lebih lanjut. “NU diamankan karena diduga menganiaya dan menyeret anaknya. Perbuatan tersebut sempat direkam seseorang dan menyebar di media sosial. Sebelum ditahan, NU dijemput personel di rumahnya," kata AKP Ismail, Senin (2/12/2019).
Viral Ibu Kandung Seret Bocah 3 Tahun Sejauh 15 Meter di Aceh, Pelaku Diamankan Polisi
Kapolsek menyebutkan NU, warga Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Wanita tersebut mengaku menyeret anaknya dengan memegang kaki dan kepala menyentuh tanah.
Perbuatan tersebut dilakukannya pada Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 08.00 WIB. NI mengaku kesal kepada anaknya merusak tanaman cabai milik tetangganya.
Akibat perbuatan tersebut, anak NU menderita luka memar di lengan kiri serta luka di paha kiri.Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan Pasal 44 PKDRT juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak.