Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang
Advertisement . Scroll to see content

Ibu Seret Anak Belasan Meter di Aceh Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 02 Desember 2019 - 21:00:00 WIB
Ibu Seret Anak Belasan Meter di Aceh Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara
Kapolsek Ulee Lheue AKP Ismail menanyakan alasan NU tega menyeret anaknya yang berusia tiga tahun saat pemaparan kasus di Mapolsek Ulee Lheue Kota Banda Aceh, Aceh, Senin (12/2/2019). (Foto: iNews/Jamal Usis)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id – NU (32) ibu muda yang tega menyeret anaknya berusia lima tahun hingga belasan meter ditahan di Mapolsek Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh.

Kapolsek Ulee Lheue AKP Ismail mengatakan, saat ini, NU mendekam di Mapolsek Ulee Lheue untuk proses hukum lebih lanjut. “NU diamankan karena diduga menganiaya dan menyeret anaknya. Perbuatan tersebut sempat direkam seseorang dan menyebar di media sosial. Sebelum ditahan, NU dijemput personel di rumahnya," kata AKP Ismail, Senin (2/12/2019).

Kapolsek menyebutkan NU, warga Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Wanita tersebut mengaku menyeret anaknya dengan memegang kaki dan kepala menyentuh tanah.

Perbuatan tersebut dilakukannya pada Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 08.00 WIB. NI mengaku kesal kepada anaknya merusak tanaman cabai milik tetangganya.

Akibat perbuatan tersebut, anak NU menderita luka memar di lengan kiri serta luka di paha kiri.Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan Pasal 44 PKDRT juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut