Hukum Tak Pilih Bulu, Walkot Banda Aceh Minta Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Dilanjut
Kamis, 11 November 2021 - 13:27:00 WIB
Dari keterangan TJ saat itu, petugas menyimpulkan alat bukti yang didapat sudah cukup untuk menjerat keduanya dengan Qanun Jinayat. Sehingga TJ ditahan selama 20 hari.
Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh kepada Kejaksaan, namun jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi oleh penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh
Setelah 14 hari, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh tidak kunjung melengkapi berkas tersebut dengan berdalih keterangan saksi-saksi tidak kuat untuk menjerat TJ. Kasus itu akhirnya dihentikan pada Kamis (4/11/2021) oleh Satpol PP dan WH Aceh.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto