Hukum Tak Pilih Bulu, Walkot Banda Aceh Minta Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Dilanjut
"Apalagi dalam hukum islam, saksi itu sangat menentukan, jika memang tidak cukup bukti jangan dinilai ada keberpihakan," kata dia.
Zainal melanjutkan, dalam penegakan syariat islam tidak ada perbedaan di mata hukum, kalau memang sudah cukup bukti, maka harus diproses sebagaimana yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Masyarakat sepakat bahwa tidak ada tebang pilih, jadi saya pikir tetap dilaksanakan kalau memang ada bukti baru nantinya," demikian Zainal.
Kasus dugaan mesum itu bermula ketika oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ digerebek warga Lueng Bata Kota Banda Aceh bersama pasangannya RH di rumah kos milik RH pada akhir Juni 2021.
Saat itu warga mengamankan RH dari dalam rumah, sementara TJ melarikan diri. Setelah RH diserahkan ke aparat, Satpol PP dan WH menyurati TJ agar menemui penyidik untuk dimintai keterangan.