Hukum Tak Pilih Bulu, Walkot Banda Aceh Minta Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Dilanjut
BANDA ACEH, iNews.id - Kasus dugaan mesum yang menyeret pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh diminta untuk dilanjutkan. Permintaan ini langsung datang dari Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin.
"Saya pikir kalau memungkinkan secara hukum harus dilanjut, saya pikir harus dilanjutkan, karena hukum ini tidak memilih bulu," kata Zainal Arifin, Kamis (11/11/2021).
Kasus dugaan mesum oknum pejabat Kemenag Wilayah Aceh tersebut telah dihentikan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh pada 4 November 2021 lalu karena alasan tidak cukup bukti.
Padahal, terduga pelaku tersebut sempat ditahab selama 20 hari pada penyelidikan awal. Ini mengisyaratkan jika alat bukti sudah cukup untuk menahan pelaku.
Zainal Arifin menegaskan, pemerintah tetap menjunjung tinggi proses hukum yang dilakukan oleh penegakan hukum. dan jika memang belum lengkap alat bukti berarti masih ada kekurangan data yang belum bisa dibuktikan.