Gadis di Nagan Raya Aceh Jadi Korban Dukun Cabul hingga Hamil 6 Bulan
Betapa terkejutnya pihak keluarga saat tahu korban tenyata hamil dan usia kandungannya sudah berjalan 6 bulan. Mereka kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Nagan Raya.
Polisi yang menerima laporan langsung mengamankan pelaku IR tanpa perlawanan. Sementara sang gadis yang jadi korban dukun cabul kini menanggung malu hingga rencana pernikahannya juga terancam gagal.
“Modus pelaku yakni mencabuli korban yang datang padanya untuk meminta dilancarkan jodoh dengan tipu dayanya. Pengakuannya sudah 10 kali dilakukan hingga korban hamil 6 bulan,” ujar Kasatreskrim Polres Nagan Raya AKP Bobi Putra Ramadan, Rabu (30/1/2019).
Sementara pelaku IR mengakui perbuatannya. IR menuturkan sudah 9 tahun menjadi seorang dukun dan telah banyak membantu pasiennya. Dia mengaku memperdaya korban dengan mencabulinya sebagai syarat agar mendapat jodoh. “Itu hanya modus saya saja,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku IR terancam hukuman cambuk sebanyak 175 kali di depan umumatau kurungan penjara 125 bulan, sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Pelecehan Seksual.
Editor: Donald Karouw