Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 459 Kades dari 6 Provinsi Terjerat Korupsi, Jamintel Kejagung: Hanya Banten yang Zero
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan Polda Aceh, Diduga Korupsi Rp1,9 Miliar

Rabu, 01 Oktober 2025 - 13:59:00 WIB
Eks Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan Polda Aceh, Diduga Korupsi Rp1,9 Miliar
Eks Kepala Pos KCP Rimo berinisial DW (43) ditahan Polda Aceh atas dugaan korupsi Rp1,9 miliar. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam praktiknya, DW mengabaikan prosedur otorisasi transaksi dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) seolah-olah transaksi tersebut sah.

“Faktanya, dana operasional berada dalam penguasaan tersangka karena kewenangan jabatannya. Dana itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi berupa investasi melalui transaksi fiktif,” katanya.

Atas perbuatannya, DW yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager (BM) KCP Rimo, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.963.537.000. Angka tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang diterbitkan BPKP Perwakilan Aceh pada 18 September 2025.

DW dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti, dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut