Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 459 Kades dari 6 Provinsi Terjerat Korupsi, Jamintel Kejagung: Hanya Banten yang Zero
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan Polda Aceh, Diduga Korupsi Rp1,9 Miliar

Rabu, 01 Oktober 2025 - 13:59:00 WIB
Eks Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan Polda Aceh, Diduga Korupsi Rp1,9 Miliar
Eks Kepala Pos KCP Rimo berinisial DW (43) ditahan Polda Aceh atas dugaan korupsi Rp1,9 miliar. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil berinisial DW (43) ditahan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus transaksi fiktif yang merugikan negara hingga Rp1,96 miliar.

Penahanan DW dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang turut dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri.

Kasubdit Tipidkor Polda Aceh Kompol Mahliadi mengatakan, penahanan dilakukan usai serangkaian proses penyidikan tuntas.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, menyita barang bukti berupa uang Rp67.556.000 dan 85 bundel dokumen, serta memperkuatnya dengan hasil audit BPKP Provinsi Aceh dan keterangan ahli,” ujar Mahliadi, Selasa (30/9/2025).

Dia menjelaskan, DW diduga menyalahgunakan dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024 dengan dua cara, yakni melalui aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut