Edarkan 171 Gram Ganja, Anggota Satpol PP di Langsa Diciduk Polisi
Rabu, 06 Oktober 2021 - 15:59:00 WIB
LANGSA, iNews.id - Seorang anggota Satpol PP di Langsa, Aceh diciduk polisi. Dia ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis ganja.
"Pelaku berinisial MP (36) itu merupakan tenaga honorer Satpol PP Langsa," kata Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, Rabu (6/10/2021).
Imam menambahkan, MP ditangkap beberapa waktu yang lalu setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat jika pelaku edarkan ganja.
"Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan," katanya.
Pelaku, kata Imam ditangkap di pinggir Jalan Desa Teungoh, Kecamatan Langsa saat mengendarai sepeda motor.