Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan 171 Gram Ganja, Anggota Satpol PP di Langsa Diciduk Polisi

Rabu, 06 Oktober 2021 - 15:59:00 WIB
Edarkan 171 Gram Ganja, Anggota Satpol PP di Langsa Diciduk Polisi
Ilustrasi barang bukti ganja yang disita dari pelaku (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

LANGSA, iNews.id - Seorang anggota Satpol PP di Langsa, Aceh diciduk polisi. Dia ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis ganja.

"Pelaku berinisial MP (36) itu merupakan tenaga honorer Satpol PP Langsa," kata Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, Rabu (6/10/2021).

Imam menambahkan, MP ditangkap beberapa waktu yang lalu setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat jika pelaku edarkan ganja.

"Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan," katanya.

Pelaku, kata Imam ditangkap di pinggir Jalan Desa Teungoh, Kecamatan Langsa saat mengendarai sepeda motor. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut