Ditinggal Istri, Oknum PNS di Aceh Besar Tega Cabuli Anak Kandung
Berselang empat hari yakni, Senin (18/1/2021), kata Ryan, pelaku mengantarkan korban ke rumah nenek. Setelah itu, korban mengeluh sakit pada kemaluannya.
"Saat korban mengatakan keluhannya, ibu korban kemudian membawa korban ke rumah kakaknya yang kebetulan berprofesi sebagai bidan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ditemukan lecet dan adanya cairan putih di kemaluan korban," kata Ryan.
Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, mengatakan, tersangka SUR ditangkap personel Unit PPA dirumahnya, Selasa (16/2/2020) sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kejahatan yang dilakukannya.
"SUR sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya, namun korban menceritakan kepada penyidik dan psikiater bahwa pelaku itu ayah kandung korban sesuai dengan laporan yang dilaporkan ibu korban," kata Puti.
Menurut Puti, akibat perbuatannya itu, tersangka SUR dijerat Pasal 49 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Editor: Kastolani Marzuki