Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Buron 6 Tahun, Terpidana Kasus Narkoba Ditangkap saat Jualan Nasi

Selasa, 09 Agustus 2022 - 16:03:00 WIB
Buron 6 Tahun, Terpidana Kasus Narkoba Ditangkap saat Jualan Nasi
Terpidana kasus narkoba di Aceh ditangkap polisi. (Taufan Mustafa/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id -Terpidana kasus narkoba di Aceh ditangkap polisi. Terpidana atas nama Tommy Zulkarnain bin Syamsidar (45) ini sudah menjadi buron selama enam tahun.

Tommy tercatat sebagai warga Desa Mesjid, Kecamatan Muata Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh. Dia diamankan tim gabungan Kejaksaan Tinggi Aceh dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Aceh.

"Terpidana melarikan diri dam dicari sejak putusan pengadilan pada 2016," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis, Selasa (9/8/2022).

Ali melanjutkan, terpidana Tommy Zulkarnain bin Syamsidar ditangkap saat berjualan nasi di Kota Lhokseumawe, Aceh pada Senin (8/8/2022) sekira 17.30 WIB.

Terpidana Tommy Zulkarnain bin Syamsidar dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar karena terbukti bersalah menjual narkotika golongan satu pada Januari 2016.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut