Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Belum Setahun Bebas, Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Kembali Ditangkap

Rabu, 25 Mei 2022 - 05:55:00 WIB
Belum Setahun Bebas, Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Kembali Ditangkap
NAS (56), pelaku pencabulan anak di Aceh. (Foto: iNews.id/Syukri)
Advertisement . Scroll to see content

"Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi maka terjadilah kejahatan tersebut," ujarnya.

Mirisnya, NAS belum satu tahun bebas dari kasus yang sama. Pada 2016 dia ditangkap polisi dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pengadilan Negeri Jantho menjatuhkan vonis 10 tahun 3 bulan untuk NAS. Namun NAS bebas lebih cepat karena mendapat sejumlah remisi.

"Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi, pada bulan Agustus 2021 pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar," tuturnya.

Kini NAS kembali menjadi pesakitan dan ditahan di sel Polresta Banda Aceh.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut