Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Belum Setahun Bebas, Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Kembali Ditangkap

Rabu, 25 Mei 2022 - 05:55:00 WIB
Belum Setahun Bebas, Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Kembali Ditangkap
NAS (56), pelaku pencabulan anak di Aceh. (Foto: iNews.id/Syukri)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Polisi menangkap warga Lueng Bata, Banda Aceh yang mencabuli anak perempuan berusia 9 tahun. Pelaku NAS (56) ternyata seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas kurang dari setahun.

"Pelaku ditangkap oleh Personel Unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di jalan AMD, Banda Aceh tadi siang," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Selasa (24/5/2022) malam.

Ryan menjelaskan, NAS ditangkap oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polresta Banda Aceh atas laporan pencabulan korban di samping rumahnya.

Laporan tersebut disampaikan keluarga korban. NAS tak bisa mengelak atas tuduhan tersebut dan pasrah dibawa petugas setelah diperlihatkan surat penangkapan.

Menurut Ryan, pencabulan terhadap korban terjadi pada awal Maret 2022. Saat itu NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi di samping rumah korban. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut