Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menag Salurkan Bantuan Setengah Miliar untuk Guru Madrasah dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
Advertisement . Scroll to see content

Banda Aceh Zona Merah, Dilarang Gelar Kegiatan di Rumah Ibadah

Rabu, 16 Juni 2021 - 14:16:00 WIB
Banda Aceh Zona Merah, Dilarang Gelar Kegiatan di Rumah Ibadah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk membatasi kegiatan di rumah ibadah. Foto: Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan kegiatan peribadatan di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat. Teknis pelaksanaannya telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Pria disapa Gus Yaqut ini meminta jajarannya untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Selain itu, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan. 

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat." katanya.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut