Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menag Salurkan Bantuan Setengah Miliar untuk Guru Madrasah dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
Advertisement . Scroll to see content

Banda Aceh Zona Merah, Dilarang Gelar Kegiatan di Rumah Ibadah

Rabu, 16 Juni 2021 - 14:16:00 WIB
Banda Aceh Zona Merah, Dilarang Gelar Kegiatan di Rumah Ibadah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk membatasi kegiatan di rumah ibadah. Foto: Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk meniadakan kegiatan pengajian maupun pesta pernikahan di rumah ibadah pada wilayah zona merah. Kota Banda Aceh yang sekarang ini masuk zona merah diharapkan menjalankan surat edaran itu.

Menag menyebutkan, selain zona merah, wilayah pada zona oranye juga diminta untuk membatasi aktivitas di rumah ibadah. Langkah ini harus diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," kata Yaqut, Rabu (16/6/2021). 

Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya masing-masing. Sedangkan penetapan perubahan zonasi wilayah penyebaran Covid-19 diserahkan kepada pemda.

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ucap Menag.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut