Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

4,3 Kg Sabu yang Diamankan Polda Sultra dari Pengedar Jaringan Aceh

Jumat, 02 Juni 2023 - 11:10:00 WIB
4,3 Kg Sabu yang Diamankan Polda Sultra dari Pengedar Jaringan Aceh
Polda Sulawesi Tenggara membongkar jaringan sabu dari Aceh (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Konawe menangkap seorang pria inisial JM (24). Dia merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,3 kilogram.

JM diamankan di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Selasa malam (30/5/2023) sekitar pukul 10.00 WITA.

Dia menuturkan setelah dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit handphone, satu timbangan digital berwarna silver, satu alat isap (bong), dan 33,50 gram yang diduga sabu terbungkus dalam pembungkus rokok.

Setiadi membeberkan pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk dan menggeledah salah satu gudang tak jauh dari TKP pertama.

“Kurang lebih setengah jam kemudian kita mendapatkan barang bukti yang lebih besar kurang lebih 4,3 kilogram,” kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut