4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Jembatan Rp11,2 Miliar di Pidie Jaya Diadili
BANDA ACEH, iNews.id - Empat terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan jembatan di Pidie Jaya, Aceh, mulai diadili. Tiga terdakwa mengikuti sidang dengan agenda membacakan surat dakwaan secara virtual dari Rutan Kelas IIB Banda Aceh, sedangkan seorang tersangka hadir langsung di pengadilan.
Seluruh terdakwa yakni, Mahlizar selaku Direktur Utama PT Zarnita Abadi, dan Teuku Raja Alkausar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA). Selanjutnya Ahmad Zakiani Hasan dan Murtadha selaku konsultan pengawas pembangunan jembatan.
"Para terdakwa menyebabkan merugikan keuangan negara Rp950,6 juta atau setidak-tidaknya telah secara nyata merugikan keuangan negara Rp417,27 juta lebih," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (17/6/2021).
Sidang dipimpin hakim ketua Nani Sukmawati didampingi Eti Astuti dan Edwar. Sedangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) beranggotakan Muhzan, Sabah, dan Andrin dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
JPU dalam dakwaannya menyatakan pembangunan Jembatan Pangwa di Kabupaten Pidie Jaya dilaksanakan BPBA tahun anggaran 2017 dan 2018 dengan nilai anggaran Rp11,2 miliar. Pembangunan jembatan tersebut dilakukan, setelah jembatan sebelumnya rusak akibat gempa melanda Kabupaten Pidie Jaya.