Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kades di Pidie Jaya Dijebloskan ke Penjara, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp450 Juta
Advertisement . Scroll to see content

4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Jembatan Rp11,2 Miliar di Pidie Jaya Diadili

Jumat, 18 Juni 2021 - 09:29:00 WIB
 4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Jembatan Rp11,2 Miliar di Pidie Jaya Diadili
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan sedang mendengarkan pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis (17/6/2021). Foto: Antara
Advertisement . Scroll to see content

"Volume pekerjaan pengecoran lantai tidak memenuhi kontrak kerja. Akan tetapi, terdakwa sudah mencairkan 100 persen pekerjaan. Selain itu, terdakwa juga tidak mempekerjakan tenaga ahli seperti dalam dokumen kontrak," ujar JPU.

Seluruh terdakwa dijerat pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selepas mendengarkan surat dakwaan, terdakwa Mahlizar melalui penasehat hukumnya, Zulfan, mengatakan bakal mengeksepsi surat dakwaan penuntut umum.

"Tidak ada perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dokumen kontrak kerja," kata Zulfan.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut