4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Jembatan Rp11,2 Miliar di Pidie Jaya Diadili
Jumat, 18 Juni 2021 - 09:29:00 WIB
"Volume pekerjaan pengecoran lantai tidak memenuhi kontrak kerja. Akan tetapi, terdakwa sudah mencairkan 100 persen pekerjaan. Selain itu, terdakwa juga tidak mempekerjakan tenaga ahli seperti dalam dokumen kontrak," ujar JPU.
Seluruh terdakwa dijerat pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selepas mendengarkan surat dakwaan, terdakwa Mahlizar melalui penasehat hukumnya, Zulfan, mengatakan bakal mengeksepsi surat dakwaan penuntut umum.
"Tidak ada perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dokumen kontrak kerja," kata Zulfan.
Editor: Erwin C Sihombing