Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Banda Aceh Divonis Bebas

Selasa, 07 Juni 2022 - 23:23:00 WIB
4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Banda Aceh Divonis Bebas
Empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan sapi Dinas Peternakan Provinsi Aceh divonis bebas. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan sapi Dinas Peternakan Provinsi Aceh divonis bebas. Mereka divonis  oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (7/6/2022)

Empat terdakwa yakni Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Karena, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.

"Terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair," kata Majelis Hakim Nani Sukmawati, Selasa (7/6/2022).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pengadaan 225 sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut