Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

2 Warga Aceh Timur Ditangkap Polda Sumut Terkait kasus Narkoba dan Senjata

Kamis, 17 Juni 2021 - 11:27:00 WIB
 2 Warga Aceh Timur Ditangkap Polda Sumut Terkait kasus Narkoba dan Senjata
Tangkapan layar video amatir petugas Polda Sumut bersenjata mengamankan pelaku perkara narkoba jenis sabu-sabu dan kepemilikan dua senjata api jenis AK-47 di Desa Matang Peulawi, Peureulak, Aceh Timur. Foto: Istimewa
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Polda Sumut menangkap dua orang warga Aceh Timur, berinisial M (20) dan MF (36) di Desa Matang Pelawai, Peurlauk. Keduanya ditangkap terkait dengan kasus narkoba dan kepemilikan senjata serbu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya diciduk berdasarkan hasil pengembangan kasus tersangka SB warga Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan, Deliserdang, Sumut, yang telah lebih dulu ditangkap.

"Total Ada tiga yang diamankan. Oleh Subdit I dan Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut," kata Hadi, Rabu (16/6/2021).

Ketiga tersangka diduga bagian dari jaringan narkoba internasional. Polisi berhasil menyita 89 kilogram narkoba jenis sabu-sabu serta 48.418 butir pil ekstasi dan dua pucuk senjata serbu jenis AK47 dan M16 lengkap dengan 150 butir amunisinya, dari hasil penangkapan tiga tersangka di dua tempat berbeda itu.

Hadi menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan SB, Selasa (8/6/2021). SB ditangkap di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dengan barang bukti sabu-sabu seberat 20 kilogram. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut