2 Pria asal Aceh Ditangkap BNNP Jambi, Bawa Sabu dalam Kemasan Botol Madu Hutan
JAMBI, iNews.id - Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap dua pria asal Aceh di Jalan Lingkar Barat, Simpang Rimbo, Kotabaru, Kota Jambi. Mereka diduga sebagai pengedar sabu yang menyimpan barang haram tersebut dalam kemasan botol madu hutan.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat brutto 781,842 gram. Sabu ini rencananya diedarkan di Jakarta.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, modus operandi kedua pelaku dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam 10 botol madu hutan untuk mengelabui petugas.
"Pelaku yakni berinisial MSK (29) dan NB (34). Keduanya warga Aceh," ujar Wisnu Handoko, Rabu (1/11/2023).
Kronologi penangkapan bermula saat tim pemberantasan BNNP Jambi mendapat informasi tentang adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh melewati Jambi