Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh, Tersangka Bertambah Jadi 3 Orang
Advertisement . Scroll to see content

2 Penyelundup Etnis Rohingya ke Aceh Kembali Ditangkap, Ini Perannya

Jumat, 29 Desember 2023 - 09:18:00 WIB
2 Penyelundup Etnis Rohingya ke Aceh Kembali Ditangkap, Ini Perannya
2 Penyelundup Etnis Rohingya ke Aceh Kembali Ditangkap, Ini Perannya (Foto: Dok Polresta Banda Aceh)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus ini, tambah Kompol Fadillah, penyidik memeriksa sebanyak 12 saksi pengungsi. Dari situ, dapat disimpulkan tersangka MAH dan HB diduga kuat bekerjasama membantu MA melakukan tindak pidana penyelundupan Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.

Polisi turut menyita sejumlah alat bukti berupa satu kapal nelayan bertuliskan NAZMA, handphone milik MA dan MAH, 14 kunci pas, satu kunci Inggris dan obeng milik HB.

"Terhadap perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 dan 56 KUHP," tuturnya dilansir dari Antara, Jumat (29/12/2023).

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut