Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mudik Lebaran 2026, Lebih dari 10 Juta Orang Naik Angkutan Umum
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum sampai Beroperasi, Perhatikan Teknis dan Administrasinya

Rabu, 07 Desember 2022 - 21:00:00 WIB
Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum sampai Beroperasi, Perhatikan Teknis dan Administrasinya
Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

8. Surat pertimbangan dari Gubernur, dalam hal ini Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Persyaratan Teknis

1. Pada trayek yang dimohon masih dimungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan;

2. Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan terbaik.

Selain persyaratan tersebut di atas, pemohon izin trayek pemadu moda juga wajib melakukan kerjasama dengan otoritas/ badan pengelola seperti bandara, stasiun kereta api dan pelabuhan untuk pelayanan angkutan pemadu moda dari dan ke kawasan yang memiliki otorita/ badan pengelola.

Lebih dari itu, ada beberapa langkah lagi yang harus dilakukan seperti pegajuan permohonan trayek kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut