Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mudik Lebaran 2026, Lebih dari 10 Juta Orang Naik Angkutan Umum
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum sampai Beroperasi, Perhatikan Teknis dan Administrasinya

Rabu, 07 Desember 2022 - 21:00:00 WIB
Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum sampai Beroperasi, Perhatikan Teknis dan Administrasinya
Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Syarat izin mendirikan perusahaan angkutan umum perlu diperhatikan bagi calon pengusaha transportasi. 

Seiring bertumbuhnya minat masyarakat terhadap moda transportasi darat seperti bus, peluang usaha mendirikan perusahaan angkutan umum juga ikut berkembang dan mulai dilirik.

Seiring semakin majunya infrastruktur yang memadai pemerintah, akses yang mudah, serta majunya pariwisata, membuat bisnis angkutan umum juga kian menjamur.

Peluang dalam bisnis angkutan umum tidak hanya soal urusan trayek. Bagi siapa saja yang berminat mulai mendirikan perusahaan angkutan umum, misalnya PO bus, tentu harus tahu persyaratan apa saja yang diperlukan.

Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum

Dilansir iNews.id dari laman resmi Departemen Perhubungan, Rabu (5/7/2022),  individu atau lembaga setidaknya harus memiliki izin usaha angkutan dan izin trayek jika ingin mendirikan perusahaan angkutan umum. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut