Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum sampai Beroperasi, Perhatikan Teknis dan Administrasinya
JAKARTA, iNews.id - Syarat izin mendirikan perusahaan angkutan umum perlu diperhatikan bagi calon pengusaha transportasi.
Seiring bertumbuhnya minat masyarakat terhadap moda transportasi darat seperti bus, peluang usaha mendirikan perusahaan angkutan umum juga ikut berkembang dan mulai dilirik.
Seiring semakin majunya infrastruktur yang memadai pemerintah, akses yang mudah, serta majunya pariwisata, membuat bisnis angkutan umum juga kian menjamur.
Peluang dalam bisnis angkutan umum tidak hanya soal urusan trayek. Bagi siapa saja yang berminat mulai mendirikan perusahaan angkutan umum, misalnya PO bus, tentu harus tahu persyaratan apa saja yang diperlukan.
Dilansir iNews.id dari laman resmi Departemen Perhubungan, Rabu (5/7/2022), individu atau lembaga setidaknya harus memiliki izin usaha angkutan dan izin trayek jika ingin mendirikan perusahaan angkutan umum.