Otomotif Niaga Detail Berita Cicilan Kendaraan Ingin Ditangguhkan akibat Terdampak Corona, Ini Syaratnya Rabu, 08 April 2020 - 08:59:00 WIB Share copy link article Link Copied! Dani M Dahwilani Perusahaan pembiayaan sudah menyiapkan form dan persyaratan konsumen yang berhak mendapat kemudahan cicilan sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Ilustrasi/MTF)