Bus PO Juragan 99 Pepet Mobil Jenazah hingga Cekcok, Manajemen Minta Maaf
Emosi sopir ambulans terpancing lantaran pengemudi bus PO Juragan 99 menolak memberikan jalan. "Menurut aturan, ambulans memiliki lampu rotator dan sirine yang menyala saat membawa jenazah. Apakah kalian, sopir Bus, benar-benar memahami peraturan ambulans? Saya harap bisa menjelaskan," kata sopir ambulans.
Sebagai informasi, aturan memberi jalan kepada ambulans memberikan ruang dan prioritas untuk melintas di jalan raya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 134.
Bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud Pasal 59 dan Pasal 134 UU LLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Ketentuan ini termaktub di dalam Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.
Lalu jika pengendara yang menghalangi kendaraan yang memiliki hak utama tersebut mengemudikan kendaraannya dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Editor: Dani M Dahwilani