Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Bank Bagikan Hadiah Tabungan Dahsyat Berhadiah Uang Tunai hingga Motor untuk Nasabah Setia
Advertisement . Scroll to see content

Simak Batas Maksimal Motor Boleh Bawa Barang, Melanggar Bisa Kena Denda Rp3 Juta

Minggu, 18 Februari 2024 - 16:58:00 WIB
Simak Batas Maksimal Motor Boleh Bawa Barang, Melanggar Bisa Kena Denda Rp3 Juta
Motor bawa barang berlebihan terancam hukuman kurungan 1 tahun atau denda sebesar Rp3 juta. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

7. Periksa Ban

Pastikan ban motor dalam kondisi baik, sebab ban yang kurang angin atau aus dapat mempengaruhi kinerja motor dan keamanan.

8. Kurangi Kecepatan

Berkendaralah lebih lambat dari biasanya ketika membawa barang banyak. Ini akan memberikan lebih banyak waktu untuk menanggapi perubahan kondisi jalan demi menghindari kecelakaan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut