Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Bank Bagikan Hadiah Tabungan Dahsyat Berhadiah Uang Tunai hingga Motor untuk Nasabah Setia
Advertisement . Scroll to see content

Simak Batas Maksimal Motor Boleh Bawa Barang, Melanggar Bisa Kena Denda Rp3 Juta

Minggu, 18 Februari 2024 - 16:58:00 WIB
Simak Batas Maksimal Motor Boleh Bawa Barang, Melanggar Bisa Kena Denda Rp3 Juta
Motor bawa barang berlebihan terancam hukuman kurungan 1 tahun atau denda sebesar Rp3 juta. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

- Muatan barang bawaan memiliki lebar yang tidak melebihi stang kemudi.

- Tinggi muatan tidak boleh melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.

- Barang muatan harus ditempatkan di belakang pengemudi.

Perlu dipahami, ada sanksi yang dikenakan kepada pelanggar, sebagaimana sudah dituliskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di Pasal 311 Ayat (1).

Pasal ini berisi tentang pengemudi bisa dikenakan hukuman pidana penjara selama satu tahun atau dengan denda paling banyak Rp3.000.000 apabila berpotensi membahayakan nyawa.

Untuk mencegah terkena sanksi dan terhindar dari kecelakaan, berikut tips membawa barang di motor:

4

Tas atau gantungan khusus motor yang dirancang untuk membawa barang. Tas ini biasanya memiliki penahan tali ataupun sabuk yang dapat diikatkan ke bagian motor untuk stabilitas tambahan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut