Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Bank Bagikan Hadiah Tabungan Dahsyat Berhadiah Uang Tunai hingga Motor untuk Nasabah Setia
Advertisement . Scroll to see content

Simak Batas Maksimal Motor Boleh Bawa Barang, Melanggar Bisa Kena Denda Rp3 Juta

Minggu, 18 Februari 2024 - 16:58:00 WIB
Simak Batas Maksimal Motor Boleh Bawa Barang, Melanggar Bisa Kena Denda Rp3 Juta
Motor bawa barang berlebihan terancam hukuman kurungan 1 tahun atau denda sebesar Rp3 juta. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

2. Gunakan Rak Tambahan

Rak belakang atau gantungan juga bisa dipasang untuk menambah kapasitas barang bawaan. Tapi ingat, pastikan rak tersebut terpasang dengan aman dan kokoh.

3. Atur Berat Seimbang

Seimbangkan berat barang di kedua sisi motor untuk membantu menjaga keseimbangan dan stabilitas motor saat berkendara.

4. Terikat Kencang

Pastikan bahwa semua barang yang dibawa terikat kencang dengan baik. Gunakan pengikat ataupun sabuk untuk menahan barang agar tidak bergerak selama perjalanan.

5. Hindari Bawa Barang Terlalu Tinggi dan Besar

Pertimbangkan juga soal ukuran barang yang akan dibawa. Barang yang terlalu besar atau panjang dapat membuat kendaraan lebih sulit untuk dikendalikan.

6. Periksa Kapasitas Maksimal

Pastikan ketahui kapasitas maksimum beban yang dapat ditanggung oleh motor. Jangan sampai melebihi batas tersebut untuk menjaga keamanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut