Bukan Hanya Motor, Pengendara Sepeda Listrik Akan Diwajibkan Pakai Helm dan Punya SIM
“Kendaraan listrik seperti sepeda bisa ngebut wajib (memiliki) SIM, itu hitungannya. Kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km/jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” ujarnya.
Seperti diketahui, Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga jenis, yaitu SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas. Bagaimana untuk sepeda listrik?
Guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bergerak cepat dalam penerbitan surat legalisasi. Nantinya, STNK dan BPKB terbaru punya keterangan untuk kendaraan listrik.
Poin yang berubah dalam STNK, antara lain keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik. Ini akan memudahkan petugas dalam membedakan jenis kendaraan melalui surat-surat tersebut.
“Ini sudah berbunyi dalam dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” kata Yusri.
Editor: Dani M Dahwilani