Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SIM Hilang, Jangan Panik Begini Cara Mengurusnya agar Tak Ujian Ulang
Advertisement . Scroll to see content

Bukan Hanya Motor, Pengendara Sepeda Listrik Akan Diwajibkan Pakai Helm dan Punya SIM

Minggu, 05 Februari 2023 - 06:59:00 WIB
Bukan Hanya Motor, Pengendara Sepeda Listrik Akan Diwajibkan Pakai Helm dan Punya SIM
Kepolisian akan mewajibkan pengendara sepeda listrik yang memiliki kecepatan di atas 35 km per jam pakai helm dan memiliki SIM. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kepolisian saat ini sedang menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan listrik. Aturan ini menyasar pengendara sepeda listrik yang memiliki kecepatan di atas 35 km per jam.

Saat ini, banyak pengguna sepeda listrik dibebaskan dari aturan lalu lintas. Namun, Polri melihat sepeda listrik telah menggunakan teknologi canggih. Kapasitas baterai dan motor listriknya juga semakin besar.

“Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) untuk kendaraan listrik ini. Sepeda listrik untuk kecepatan 35 km/jam harus memiliki SIM,” kata Brigjen Pol. Yusri Yunus Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri dikutip dari laman Korlantas Polri, Minggu (5/2/2023).

Dia menjelaskan kendaraan listrik merupakan teknologi baru yang sedang didorong pemerintah. Sebab itu, Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya melalui SIM.

Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu menyebutkan, sepeda listrik yang mampu mencapai kecepatan 35 km/jam diwajibkan mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut