Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Cek Pajak Motor lewat HP, Tinggal Klik Ini Tak Perlu Ribet Pergi ke Samsat
Advertisement . Scroll to see content

3 Cara Cek Pajak Motor lewat HP, Nggak Perlu Antre ke Kantor Samsat!

Rabu, 24 Mei 2023 - 13:27:00 WIB
3 Cara Cek Pajak Motor lewat HP, Nggak Perlu Antre ke Kantor Samsat!
Cara cek pajak motor lewat HP. Ilustrasi pajak motor di STNK (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

• Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store. 

• Tunggu sampai aplikasi terpasang di ponsel. 

• Jika sudah, buka dan lakukan registrasi akun. 

• Setelah akun dibuat, masuk ke halaman utama lalu pilih menu NKRB. 

• Klik tombol Lanjut. 

• Layar akan menampilkan informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar, SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB), dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ). 

• Klik tombol Lanjut. 

• Kamu bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor jika bersedia dengan memilih cara pembayaran. 

• Setelah mendapatkan kode bayar, klik tombol Lanjut. 

• Selesaikan pembayaran pada bank yang diinstruksikan oleh aplikasi.

2.Melalui website e-samsat

Apabila tak ingin mengunduh aplikasi apa pun, kamu bisa mengakses website e-samsat untuk cek pajak kendaraan bermotor. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

• Buka aplikasi browser lalu kunjungi situs e-samsat, https://e-samsat.id. 

• Pada halaman utama, isi formulir dengan memasukkan informasi seputar plat, nomor plat, seri, nomor rangka, dan provinsi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut