Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PT Acset Indonusa Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Divonis Denda Rp350 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Viral Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ akibat Ngekor Iring-iringan Patwal, Netizen: Bahaya Ngintil

Minggu, 15 September 2024 - 17:32:00 WIB
Viral Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ akibat Ngekor Iring-iringan Patwal, Netizen: Bahaya Ngintil
Viral di media sosial memperlihatkan tabrakan beruntun di Tol MBZ akibat mengekor iring-iringan mobil patwal. (Foto: Instgaram Dascham Indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara Republik Indonesia.

Pada pasal 135 UU Nomor 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan diatur mengenai tata cara pengaturan kelancaran tersebut.

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas kepolisian negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut