Viral Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ akibat Ngekor Iring-iringan Patwal, Netizen: Bahaya Ngintil
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sonny Susmana mengatakan kondisi ini sering terjadi di jalan Indonesia. Menurutnya, perilaku tersebut sangat berbahaya dan berisiko terjadinya kecelakaan fatal.
"Pengemudi seperti itu termasuk ke dalam tipe Tourist, dia akan nebeng dan masuk rangkaian dan sesampai ketempat tujuan dia akan keluar rangkaian. Bukan tanpa masalah, karena sering kali mereka menjadi benang kusut kemacetan lalu lintas," kata Sony, beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, kendaraan sipil tidak diperbolehkan mengikuti iring-iringan kepolisian. Jenis kendaraan yang berhak mendapat kawalan keposilian juga sudah tertuang Pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 134 diatur pengguna jalan yang memperoleh hak utama.
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;