Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Aplikasi Cek Odometer Mobil, Alat Pengukur Kecepatan dan Informasi Perjalanan
Advertisement . Scroll to see content

Negara Ini Paksa Pengemudi Ngebut Minimal 80 Km per Jam, Jalan Lambat Kena Denda 

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:25:00 WIB
Negara Ini Paksa Pengemudi Ngebut Minimal 80 Km per Jam, Jalan Lambat Kena Denda 
Negara bagian Georgia, Amerika Serikat (AS) mempertimbangkan aturan baru yang bisa memaksa pengemudi melaju lebih cepat di jalan raya. (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

Denda hingga 1.000 Dolar AS

Di bawah aturan yang berlaku saat ini, pengemudi yang tidak mematuhi batas kecepatan minimum dapat dikenakan denda hingga 1.000 dolar AS. Namun dalam praktiknya, yurisdiksi setempat biasanya menjatuhkan sanksi antara 100 hingga 200 dolar AS.

Meski banyak pengendara disebut mendukung kebijakan ini demi kelancaran arus lalu lintas, tidak semua pihak sepakat. Anggota DPR negara bagian menilai aturan tersebut bisa membebani kelompok tertentu, termasuk siswa pengemudi dan lansia.

Mereka menilai pendekatan edukasi dan penggunaan jalur kanan (jalur lambat) bisa menjadi solusi tanpa harus menaikkan batas minimum secara menyeluruh.

Tunggu Data Tambahan Sebelum Voting

Aturan batas kecepatan minimal umumnya hanya berlaku dalam kondisi berkendara normal. Faktor cuaca, kepadatan lalu lintas, serta kondisi jalan tetap menjadi pertimbangan sebelum sanksi dijatuhkan.

Para pendukung rancangan undang-undang tersebut menegaskan kebijakan ini bukan untuk menghukum pengemudi yang melambat karena alasan sah. Aturan ini disebut lebih ditujukan kepada pengemudi yang secara tidak wajar menghambat arus lalu lintas.

Pemungutan suara atas RUU tersebut diperkirakan dilakukan setelah para legislator mengumpulkan data tambahan mengenai kecelakaan akibat kendaraan bergerak lambat. Selain itu, mereka juga akan menghitung biaya penggantian rambu batas kecepatan jika aturan baru resmi diberlakukan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut